SYL Minta Jokowi Karena Itu Saksi Meringankan Di Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan Kementan, Istana: Tak Relevan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengirim surat Ke Pemimpin Negara Jokowi Sebagai menjadi saksi meringankan Di Perkara Hukum Hukum gratifikasi dan pemerasan Di Kementan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Staf Khusus (Stafsus) Pemimpin Negara Bidang Hukum Dini Purwono merespons permintaan mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL) agar Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Sebagai menjadi saksi yang meringankan atau a de charge Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di Kementerian Agrikultur (Kementan). Dini menilai permintaan SYL itu tidak relevan.

“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini, Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan dugaan Kejahatan Keuangan yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Pemimpin Negara. Dini juga menjelaskan hubungan Pemimpin Negara Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan.

“Proses persidangan SYL adalah Yang Terkait Bersama dugaan tindakan yang dilakukan Di kapasitas pribadi dan bukan Di rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Pemimpin Negara. Hubungan Pemimpin Negara Bersama para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan. Pemimpin Negara tidak Di kapasitas Sebagai Menyediakan tanggapan atau komentar apapun Yang Terkait Bersama tindakan pribadi para pembantunya,” tambahnya.

Sebelumnya Itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Sebagai menjadi saksi yang meringankan atau a de charge Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di Kementan.

Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Pemimpin Negara Wapres KH Ma’ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) Sebagai menjadi saksi a de charge.

“Secara resmi kami juga sudah bersurat Ke Bapak Pemimpin Negara Sesudah Itu Ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal Ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu Di Di Pemimpin Negara,” kata pengacara SYL, Djamaluddin Kode Di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juni 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Minta Jokowi Karena Itu Saksi Meringankan Di Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan Kementan, Istana: Tak Relevan