Daftar Isi
—
Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diminta Untuk Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Keadaan atau JKN yang aktif.
Bila tidak bisa membuktikannya, Komunitas diminta Untuk mendaftar terlebih dahulu Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Gadget Lunak Mobile JKN.
Syarat mewajibkan BPJS Keadaan sebagai syarat Untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesudah itu hasil uji coba tersebut Akansegera dievaluasi Sebelumnya diterapkan secara nasional Di bawah wewenang Polri.
Selain menyertakan bukti BPJS Keadaan aktif, Komunitas juga harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan Untuk memperpanjang SIM.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan Untuk memperpanjang SIM:
Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Untuk melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan dilakukan Sesudah SIM kedaluwarsa, maka SIM Dikatakan tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM Mutakhir.
Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Dari petugas. Disarankan Untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya Berkunjung Di Satpas SIM terdekat.
Surat keterangan sehat Di Ahli Kepuasan
Biasanya Ke setiap Satpas SIM bekerja sama Di klinik Untuk menangani proses dokumen ini.
Surat tersebut dapat Anda peroleh Di menjalani tes Keadaan Di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Untuk yang melakukan perpanjangan SIM Di online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online Di situs web atau Gadget Lunak e-Rikkes.
Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat ini dapat Anda terima Sesudah menjalani tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda dapat juga mengikuti tes psikologi secara online Lewat website SIM ePPsi atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Formulir ini dapat Anda isi langsung Di berkunjung Di Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memilih Untuk memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir Lewat situs resmi https: //sim.korlantas.polri.go.id.
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah Lanjutnya adalah mengetahui tata cara perpanjangan SIM.
Polisi Di ini menawarkan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yaitu secara online dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:
Cara perpanjang SIM Di kantor polisi
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM terdekat, tergantung lokasi Anda.
2. Menyusun semua dokumen yang diperlukan Untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar biaya perpanjangan kartu SIM tergantung jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
5. Selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto.
6. Tunggu beberapa Di hingga petugas Mengintroduksi SIM Mutakhir. Jika model SIM kosong, Anda Akansegera diberitahu jadwal pengambilan SIM.
Cara memperpanjang SIM secara online
Cukup Di mengaksesnya Lewat Gadget gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi website https: //sim.korlantas.polri.go/devregi Di smartphone atau Gadget Anda. Jika Anda ingin memperbarui SIM secara online, Anda dapat menggunakan Gadget Lunak, cukup unduh Gadget Lunak National Precision SIM (SINAR) Lewat Play Store.
2. Registrasi SIM online
Sesudah Itu dilanjutkan Di langkah registrasi SIM online Di mengklik menu registrasi atau registrasi dan memilih “Perpanjang SIM” Di menu yang tersedia.
3. Isi formulir
Sesudah Itu, User Akansegera diminta Untuk mengisi Ke informasi yang diperlukan Di formulir online dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu beberapa Di hingga Anda Memperoleh email notifikasi pendaftaran berhasil Di kode invoice pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Sesudah Itu bayar dan ingatlah Untuk menyimpan bukti pembayaran Untuk diberikan kepada agen.
Lanjutnya Anda dapat pergi Di Satpas, SIM Corner atau Simling Untuk Merasakan SIM Mutakhir.
Ingatlah Untuk membawa semua dokumen yang diperlukan Untuk memperbarui SIM Anda, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen Di polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto Untuk Merasakan SIM Mutakhir.
Tunggu hingga Anda dipanggil petugas Untuk Merasakan SIM Anda yang telah diperpanjang.
Selain syarat dan cara memperpanjang diperlukan pula Untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Di Rp75 ribu sesuai Di Syarat tercantum Ke Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjangan SIM Untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1:Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Itulah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM. Hal ini dapat dilakukan Di waktu kurang Di satu hari.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Selain BPJS Keadaan, Berikut Dokumen Dibutuhkan Untuk Perpanjang SIM