Bisnis  

Ribuan Buruh Bakal Protes Ke MK Besok, Tuntut Aturantertulis Ciptaker hingga Permendag Pembelian Barang Di Luar Negeri Dicabut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Melakukan Protes serempak Ke seluruh Indonesia Ke hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Melakukan Protes serempak Ke seluruh Indonesia Ke hari Rabu, 17 Juli 2024. Protes ini Berencana berlangsung Ke kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota Ke berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Sebagai Daerah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Berencana berkumpul Ke Jakarta, Didalam titik utama Ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negeri.

“Jumlah massa Protes diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Pemimpin Negara KSPI yang juga Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal Ke Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Buruh Tuntut Aturantertulis Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional

Khusus Ke Jakarta, titik kumpul Protes adalah Ke bundaran Patung Kuda. Protes Berencana diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Topik yang diangkat Di Protes ini. Pertama, cabut omnibus law Aturantertulis Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pemutusan Hubungan Kerja, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri.

DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Hingga Mahkamah Konstitusi.

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali Ke Upah Murah: Aturantertulis Cipta Kerja mengembalikan Konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam Kesejajaran buruh Didalam kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Ke-outsourcing, Agar menghilangkan kepastian kerja Untuk buruh. Ini sama saja menempatkan Negeri sebagai agen outsourcing.

3. Kesepakatan yang Berulang-ulang: Aturantertulis Cipta Kerja memungkinkan Kesepakatan kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Di aturan Sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Protes Ke MK Besok, Tuntut Aturantertulis Ciptaker hingga Permendag Pembelian Barang Di Luar Negeri Dicabut