Jakarta –
Peristiwa Pidana Hukum Tindak Kekerasan Di Tempattinggal tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) yang dialami Selebriti Instagram Cut Intan Nabila Di ramai diperbincangkan.
Di video yang tersebar Di media sosial, Intan terlihat Merasakan Tindak Kekerasan fisik berupa pukulan Didalam sang suami Armor Toreador, yang kini telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.
Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga berupa pukulan atau Tindak Kekerasan fisik seperti dialami Cut Intan Bisa Jadi kerap ditemukan. Tetapi Di luar itu, ada beberapa bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga lainnya yang perlu diketahui.
Dikutip Didalam laman Komisi Nasional Anti Tindak Kekerasan Di Perempuan (Komnas Perempuan), Kekerasa Ndalamrumah Tangga atau domestic violence merupakan Tindak Kekerasan berbasis gender yang terjadi Di ranah personal.
Tindak Kekerasan ini banyak terjadi Di hubungan relasi personal, Pada pelaku merupakan orang yang dikenal baik dan Didekat Dari korban. Misalnya, Tindak Kekerasan yang dilakukan suami Di istri, ayah Di anak, paman Di keponakan, hingga kakek Di cucu.
Tindak Kekerasan ini dapat juga muncul Di hubungan pacaran, atau dialami Dari orang yang bekerja membantu kerja-kerja Tempattinggal tangga dan menetap Di Tempattinggal tangga tersebut. Di Itu, Kekerasa Ndalamrumah Tangga juga dimaknai sebagai Tindak Kekerasan Di perempuan Dari anggota keluarga yang Memiliki hubungan darah.
“Perbuatan Di seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran Tempattinggal tangga termasuk ancaman Sebagai melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum Di lingkup Tempattinggal tangga,” demikian bunyi Pasal 1 Aturantertulis PKDRT mendefinisikan Kekerasa Ndalamrumah Tangga.
Bentuk-bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga
Federasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Di Perempuan (General Recommendation No 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa Tindak Kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk Tindak Kekerasan baik Tindak Kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar Di perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat Di Di Kelompok.
Sedangkan bentuk-bentuk Tindak Kekerasan yang tertuang Di Aturantertulis PKDRT meliputi:
- Tindak Kekerasan fisik (Pasal 6)
- Tindak Kekerasan psikis (Pasal 7)
- Tindak Kekerasan seksual (Pasal 8)
- Penelantaran Tempattinggal tangga (Pasal 9)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Intan Nabila Alami Tindak Kekerasan Bertahun-tahun, Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga Tak Cuma Main Fisik