—
Polri Akansegera menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejajaran atau JKN yang masih aktif.
Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Di 7 Area kepolisian Area, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat tersebut diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional, yang bertujuan Untuk Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Pada ini, Di 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Sejalan Bersama Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejajaran, David Bangun Berkata dukungannya Pada Syarat tersebut.
“Implementasi Bersama Perpol Nomor 2 ini Akansegera diujicobakan Di tujuh Area. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Supaya bisa segera Digunakan Di seluruh Indonesia,” ucap David.
David juga menegaskan warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejajaran Pada pendaftaran SIM Di tahap uji coba Akansegera diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejajaran Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Gadget Lunak Mobile JKN.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejajaran Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Untuk melakukan sosialisasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Gadget Lunak Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejajaran Di sana,” ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Wajib BPJS Kesejajaran Mutakhir Tahap Uji Coba, Berikut Wilayahnya