Aturan Rokok Sampai Fast Food

Jakarta

Nyaris setahun berlalu Dari Undang-Undang Kesejajaran No. 17 Tahun 2023 disahkan Ke Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif RI, Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemimpin Negara (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Yang Terkait Bersama pelaksanaannya. Beberapa perubahan signifikan tercantum Di lebih Di 100 pasal yang resmi berlaku Dari Jumat (26/7/2024).

Mulai Di distribusi Praktisi Medis Foreign, pengetatan iklan rokok, Konsumsi siap saji, hingga regulasi yang mengatur Kesejajaran reproduksi, berikut Nilai-Nilai rangkuman detikcom Yang Terkait Bersama turunan Undang Undang Kesejajaran No, 17 Tahun 2023.

1. Larangan Iklan Konsumsi Siap Saji

Pemerintah memperketat peredaran Ketahanan Pangan olahan Konsumsi siap saji atau fast food. Mengingat, angka Tindak Kejahatan Penyakit tidak menular diabetes, hingga obesitas terus merangkak naik.


Restoran maupun usaha jasaboga lain sebagai penyedia Konsumsi siap saji dilarang mengiklankan produknya bila batas gula, garam, dan lemak (GGL) ditemukan jauh Di yang ditetapkan. Pemerintah juga kini bisa menetapkan cukai Ke Ketahanan Pangan olahan tertentu, sesuai bunyi pasal 195.

Bila industri Konsumsi siap saji masih melanggar Syarat, Pembatasan berat yang diberikan tidak main-main, yakni pencabutan izin produksi.

2. Pengetatan Rokok: ‘Kiddie Pack’ hingga Larangan Eceran

Pengaturan tembakau sebagai zat adiktif mulai diperketat secara rigid Melewati turunan Undang-Undang Terbaru. Pasalnya, pemerintah melihat Gaya peningkatan signifikan Yang Terkait Bersama perokok anak.

Mengatasi hal tersebut, pelaku usaha kini dilarang menjual rokok secara batangan atau eceran. Bukan Hanya Itu, kemasan rokok yang semula marak dijual kurang Di 20 pcs Bersama harga relatif murah dan mudah dijangkau kelompok anak, juga ikut dilarang.

‘Warning’ atau perhatian risiko dampak Di merokok Ke kemasan, ikut diperluas. Di hanya 40 persen, menjadi 50 persen atau setengah Di kemasan. Termaktub Di pasal 438, font yang dipakai harus Arial dan dibold, baik Ke Didepan maupun Dibelakang kemasan. Harapannya, tentu bisa Meningkatkan kesadaran bahaya rokok Ke Kelompok.

3. Susu Formula Tak Boleh Diskon

Dinilai bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI), pemerintah kembali mempertegas aturan promosi susu formula. Di pasal 33 Nilai C tercantum jelas pelarangan produsen Menyediakan potongan harga alias diskon produk.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu Di bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik Di penjual,” demikian alasan pelarangan tersebut.

Aturan ini sejalan Bersama kode etik internasional yang melarang sufor Untuk dipromosikan sebagai pengganti ASI. Sayangnya, organisasi PelanggaranKode.org masih menemukan ‘akal-akalan’ produsen Di mengelabui konsumen seolah bisa diberikan sebagai pengganti ASI.

PelanggaranKode.org banyak menemukan ‘kenakalan’ produsen yang tak jarang mengiklankan produknya Ke media sosial Jaringan, hingga Juli 2024 tercatat 476 promosi sufor yang ditemukan Melewati media tersebut. Mereka juga melaporkan sponsorship kerja sama Di sebuah webinar kerap dilakukan para produsen, secara live Ke Instagram maupun kanal platform media sosial lain, yakni sebanyak 200 Pelanggar.

NEXT: Aborsi Sampai Sunat Perempuan

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aturan Rokok Sampai Fast Food