Wamenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Penuhi Seluruh Kriteria KRIS


Jakarta

Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa sebagian besar Puskesmas sudah siap Sebagai melakukan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Keadaan. Ada 2.316 Untuk total 3.176 Puskesmas sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi Sebagai implementasi Langkah tersebut.

“Untuk survei update yang kami lakukan Sebagai implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Puskesmas), Bersama Sebab Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Untuk Pertemuan kerja bersama Wakil Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

Dante Bersama Detail juga menyoroti kekhawatiran Yang Berhubungan Bersama penerapan KRIS yang Berpotensi Sebagai Sebagai menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang bisa digunakan Ke Puskesmas. Ia mengatakan estimasi kemungkinan Puskesmas kehilangan tempat tidur sangatlah kecil.


Ia menuturkan bed occupation rate (Alat Pembor) atau persentase pemakaian tempat tidur Ke satuan waktu tertentu Puskesmas Ke sejumlah Area itu masih berkisar Di 30-50 persen.

“Kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 Puskesmas. Sedangkan yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1-10, itu ada 292 Puskesmas,” kata Dante.

“Bersama Sebab Itu memang ternyata implementasi KRIS yang Berencana dilakukan dan Memberi kekhawatiran kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat Pembor yang sekarang berlaku itu tidak Berencana terjadi,” tandasnya.

Berikut ini adalah 12 kriteria KRIS yang harus diterapkan Bersama Puskesmas:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Ke ruang Penanganan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Sebagai penerangan dan 50 lux Sebagai pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Wadah kontak dan nurse call Ke setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Gangguan (Gangguan Menyebar dan non Gangguan Menyebar).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Bersama jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi Bersama rel dibenamkan menempel Ke plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi Untuk ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai Bersama standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wamenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Penuhi Seluruh Kriteria KRIS