Wacana Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Bersama Sebab Itu Berdasarkan Cc?


Jakarta, CNN Indonesia

Informasi tentang Wacana pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Pertalite terus berkembang. Hingga Di Ini belum ada yang pasti tentang kriteria kendaraan mana saja yang boleh dan dilarang menggunakannya.

Wacana pembatasan awalnya terindikasi bakal berlaku Ke 1 September menurut perkataan Arifin Tasrif Ke akhir masa jabatannya sebagai Pejabat Tingginegara ESDM.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan Tetapi Pejabat Tingginegara ESDM yang Terbaru, Bahlil Lahadalia, menjelaskan September merupakan masa sosialisasi. Sedangkan Wacana penerapan pembatasan terindikasi Ke 1 Oktober.

“Memang ada Wacana begitu (berlaku 1 Oktober), Sebab begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang Untuk saya bahas,” Bahlil, Selasa (27/8).

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) yang ditanyai Yang Terkait Bersama hal ini Ke Rabu (28/8) mengatakan ‘belum ada keputusan’ tentang pembatasan BBM Bantuan Pemerintah.

“Saya kira kita masih Untuk proses sosialisasi, kita Akansegera melihat Ke lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada Diskusi,” kata Jokowi.

Kriteria

Pekan lalu Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dirumuskan Akan Tetapi kata dia tak berubah Bersama draf peraturan yang pernah dibuat.

Untuk draf itu salah satu kriteria pembatasan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan Pribadi yang diizinkan mengisi Pertalite hanya Ke bawah 1.400 cc dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke bawah 250 cc.

Sambil Untuk BBM Bantuan Pemerintah Biosolar hanya boleh dipakai Kendaraan Pribadi Ke bawah 2.000 cc.

“Ya kita hasilnya Bersama Diskusi menko ya, semua tidak ada yg berubah Ke situ,” ucap Dadan.

Bahlil Membeberkan dasar regulasi pembatasan Akansegera berupa peraturan Pejabat Tingginegara (Permen) ESDM. Sebelumnya Itu sempat diwacanakan dasar regulasinya adalah revisi revisi Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Migas.

Pembahasan revisi peraturan itu kemungkinan tak dilanjutkan.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Wacana Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Bersama Sebab Itu Berdasarkan Cc?