Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung Bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan Pelanggar etik. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi Bersama pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi Akansegera dipertimbangkan Untuk putusan nanti.
“Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK Hingga PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi,” kata Palguna Di dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
“Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi Dibagian Bersama pertimbangan putusan nanti,” tambahnya.
Palguna membeberkan tahapan Lanjutnya yakni musyawarah Untuk pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.
“Lanjutnya, Sebab tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah Untuk pengambilan putusan,” ujarnya.
Bersama Detail, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja Untuk memutus suatu Perkara Pidana yang Ditengah dilaporkan.
“PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja Untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami Melakukanupaya agar Sebelumnya 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya Itu, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK Untuk klarifikasi dugaan Pelanggar etik Hingga Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat Ke Selasa (11/6/2024) siang.
Diketahui pemanggilan tersebut Untuk mendengarkan klarifikasi Anwar atas laporan dugaan Pelanggar etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
“Ah saya juga belum tahu, tunggu saja ya,” kata Anwar singkat.
Anwar pun berguyon ketika ditanya soal potensi Pembatasan yang Akansegera diterimanya kembali Bersama MKMK. “Banyak banget tuh berapa (sambil tertawa),” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usai Konfirmasi Anwar Usman Yang Berhubungan Bersama Dugaan Pelanggar Etik, MKMK: Karena Itu Pertimbangan Putusan