Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Mutakhir saja mengesahkan Undang-Undang (Undang-Undang) Keadaan Ibu dan Anak (Mobil Kia) Di Pertemuan paripurna. Isi Di undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti Sebagai ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur Di undang-undang tersebut.
Menyikapi disahkannya Undang-Undang Mobil Kia, Pembantu Presiden Tim Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang Mutakhir ini sebagai wujud kehadiran Negeri Di Meningkatkan Keadaan ibu dan anak. Terlebih Di ini ibu dan anak Di Indonesia masih Berusaha Mengatasi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Di melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.
Secara substansial, Bintang mengatakan Undang-Undang Mobil Kia menjamin hak-Kesejahteraan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Keadaan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Di Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Sebagai tetap berdaya Pada anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.
“Dari karenanya, suami wajib Menyediakan Kesejaganan, gizi, Pemberian pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak Merasakan pelayanan Kesejaganan dan gizi,” kata Bintang Di keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).
“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik Di keluarga, Di tempat kerja, maupun Di ruang publik merupakan prasyarat penting Keadaan ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.
Di Undang-Undang Mobil Kia Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti Untuk ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat Kemakmuran khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai Di peraturan perundang-undangan Di bidang ketenagakerjaan.
Adapun juga cuti Untuk suami Sebagai mendampingi istri Di melakukan proses persalinan yakni Pada 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai Di kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur Sebagai dapat Menyediakan fasilitas ruang laktasi Untuk para ibu yang Di Di masa menyusui
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Undang-Undang Mobil Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Sebagai Ringankan Beban Ibu