Undang-Undang Kendaraan Kia Atur Cuti Sebagai Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan


Jakarta

Undang-Undang Kesejajaran Ibu dan Anak Di Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan juga mengatur tentang hak cuti Untuk suami yang mendampingi ibu melahirkan. Jika ibu berhak Merasakan cuti maksimal 6 bulan, maka suami yang mendampingi istri melahirkan Menyambut hak cuti maksimal 3 hari.

Syarat itu tertuang Di Pasal 6 ayat 1 dan 2 Di Undang-Undang Kendaraan Kia. Ayat 1 menyebutkan Sebagai menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga wajib mendampingi Pada masa persalinan. Suami berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Didalam Syarat.

“Suami sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Di: a. masa persalinan, Di 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai Didalam kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.


Pada istri Merasakan keguguran, suami berhak Merasakan cuti Sebagai mendampingi Di dua hari.

Selain cuti sebagaimana dimaksud Di ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup Sebagai mendampingi istri dan/atau Anak Didalam alasan:

a. istri yang Merasakan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;

b. Anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, dan/atau komplikasi;

c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau

d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia

Di Undang-Undang Kendaraan Kia juga disebutkan Di masa cuti suami harus menjaga Kesejajaran istri dan anaknya, Memberi gizi, dan mendampingi mereka Menyambut fasilitas Kesejajaran sesuai standar.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Undang-Undang Kendaraan Kia Atur Cuti Sebagai Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan