Wacana revisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Tertinggi Negara, Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Perundang-Undangan itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau Pada ini mayoritas Dewan dikuasai Bersama KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,” ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).
Ujang melihat nantinya yang Berencana menguasai Dewan adalah Gabungan Parpol Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Kepala Negara-Wakil Kepala Negara terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika ditambah PKB dan Nasdem, Gabungan Parpol Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total Bangku keenam partai ini yakni 417 Di 580 Bangku Wakil Rakyat 2024-2029.
“Bersama rincian Golkar 102 Bangku, Gerindra 86 Bangku, Demokrat 44 Bangku, PAN 48 Bangku, PKB 68 Bangku, Nasdem 69 Bangku atau setara 64,32 Bangku Dewan,” jelasnya.
Dia melanjutkan bila nantinya Perundang-Undangan MD3 direvisi yang Berencana diubah ialah Yang Berhubungan Bersama Pasal 427D ayat (1) huruf b Perundang-Undangan MD3. Pasal tersebut Mengungkapkan Ketua Wakil Rakyat adalah anggota Wakil Rakyat Di Lembaga Perwakilan Rakyat yang memperoleh Bangku terbanyak pertama Di Wakil Rakyat.
“Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mbak Puan Berencana kehilangan Bangku Ketua Wakil Rakyat-nya. Sebab salah satu Nilai yang Bisa Jadi direvisi adalah Yang Berhubungan Bersama Bersama posisi Ketua Wakil Rakyat. Yang tadinya, jatahnya partai Kemenangan dan jumlah Bangku terbesar Di Wakil Rakyat, bisa Bersama Sebab Itu nanti diubah Bersama cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang Berencana Berhasil, Sebab mayoritas Di Dewan,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman