TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) menggeledah belasan tempat yang berlokasi Ke Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Penggeledahan Ke Jakarta dan sekitarnya berlangsung Di 13-17 Mei 2024, sedangkan Ke Samarinda dan Kukar, 27 Mei-6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan Di sembilan kantor dan sembilan belas Tempattinggal,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Untuk rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri Untuk 72 Kendaraan Pribadi dan 32 Kendaraan Bermotor Roda Dua. Ia tidak merincikan jenis-jenis Untuk kendaraan yang disita. Sesudah Itu, Ke sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan Ke Area mana saja tanah yang disita.

Samping Itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang Untuk penggeledahan tersebut, baik Kurs Matauang lokal maupun Foreign yang nilainya mencapai miliaran Kurs Matauang Nasional.

“Uang Untuk Kurs Matauang Kurs Matauang Nasional senilai Rp6,7 milyar dan Untuk Kurs Matauang USD dan Kurs Matauang Foreign lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar,” ujarnya.

Disita pula ratusan dokumen dan Produk Internasional bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan Di Perkara Pidana dimaksud.

Sebelumnya Itu, Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Memutuskan pidana ‎10 tahun penjara Pada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Samping Itu, Rita juga diganjar Bagi membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, Mengungkapkan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto Pada membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah Merasakan gratifikasi Untuk sejumlah proyek Ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan Di penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Area Kukar secara bertahap.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar