loading…
Pelaporan tahun ini sempat Berjuang Bersama tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan Melewati sarana elektronik Bersama rincian 10,98 juta SPT Melewati e-filing, 1,49 juta SPT Melewati e-form, dan 630 SPT Melewati e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual Hingga Kantor Pelayanan Pajak Lainnya,” kata Dwi Untuk keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Untuk total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal Untuk wajib Pajak Lainnya orang pribadi dan 380.530 SPT Untuk wajib Pajak Lainnya badan.
Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat Berjuang Bersama tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Sebagai Menantikan keterlambatan, DJP Mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Lainnya Nomor 79/PJ/2025 yang Memberi penghapusan Pembatasan administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan Di 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan Pembatasan diberikan Bersama tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Lainnya (STP) kepada wajib Pajak Lainnya yang terlambat Sebab Kepuasan tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan Sebagai penyampaian Hingga tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Dwi mengimbau Komunitas yang belum melaporkan SPT-nya Sebagai segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak Lainnya yang telah patuh dan turut berkontribusi Untuk pembangunan Negeri Melewati kepatuhan Pajak Lainnya,” tutup Dwi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Lainnya Laporkan SPT Tahunan