loading…
Sebanyak 150 Perkara Hukum Hukum kecelakaan lalu lintas hingga Jumat, 28 Maret 2025 atau H-3 Lebaran. Foto/Ilustrasi/SindoNews
“Kami melaporkan ada 150 kejadian kecelakaan lalu lintas Ke Jumat, 28 Maret 2025. Akibat kejadian tersebut, 8 orang dilaporkan meninggal dunia (MD), 28 orang Merasakan luka berat (LB), dan 204 orang luka ringan (LR),” ujar Juru Bicara Operasi Ketupat 2025 KBP Ahmad Musthofa Kamal Di keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Dia melanjutkan, kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp179.000.000. Dia juga memaparkan data perbandingan volume arus lalu lintas Menunjukkan lonjakan kendaraan yang keluar Bersama Jakarta.
Ke gerbang tol Cikampek Utama, sebanyak 126.518 kendaraan meninggalkan Jakarta Lewat Tol Trans Jawa. Ke Di Yang Sama, tidak ada kendaraan yang masuk Hingga Jakarta Lewat jalur yang sama. Arus lalu lintas Ke Merak, tercatat 52.285 kendaraan keluar Jakarta Lewat GT Cikupa, sedangkan 49.898 kendaraan kembali Hingga Jakarta.
Volume kendaraan yang keluar Bersama Jakarta Ke Bogor Lewat GT Ciawi tercatat sebanyak 40.297 kendaraan. Lalu, sebanyak 29.493 kendaraan kembali Hingga Jakarta. Ke jalur arah Bandung Lewat GT Kalihurip Utama, tercatat 39.283 kendaraan meninggalkan Jakarta dan 24.847 kendaraan Ke Jakarta.
“Beberapa langkah rekayasa lalu lintas yang diberlakukan Sebagai mengatasi kemacetan dan mengatur arus kendaraan, seperti sistem one way nasional Bersama Gerbang Tol Cikampek Utama hingga Gerbang Tol Kalikangkung, rekayasa lalu lintas lainnya termasuk penambahan jalur contra flow dan penyempitan jalur contra flow yang Sebelumnya telah dibuka,” imbuhnya.
Dia mengingatkan pembatasan kendaraan sumbu tiga Hingga atas diberlakukan Dari 24 Maret hingga 8 April 2025. “Kecuali Sebagai kendaraan Ekspedisi seperti pengiriman ternak, uang, dan kebutuhan pokok,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terjadi 150 Perkara Hukum Hukum Kecelakaan, 8 Orang Tewas