Komisi III Lembaga Legis Latif membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) bila mengusulkan revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Di Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewas KPK Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya Perundang-Undangan Nomor 19 seperti ini, kita Berencana senang sekali,” ujar Bambang.
Menurutnya, usia Perundang-Undangan KPK juga telah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai banyak juga Penilaian Pada Perundang-Undangan KPK itu.
“Lantaran ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, Lantaran banyak yang komplain juga,” jelas Bambang.
Sekretaris Fraksi PDIP Hingga Lembaga Legis Latif itu juga menilai revisi Perundang-Undangan KPK dapat memperkuat kewenangan Dewas. Lantaran Dewas juga lahir mendadak Di produk Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019.
“Untuk anggota Lembaga Legis Latif tentu Di Situasi Ini tentu kita Berencana pahami betul Lantaran seperti tadi dikatakan bahwa Dewas ini kan lahirnya mendadak,” ucap Bambang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terima Banyak Komplain, Komisi III Lembaga Legis Latif Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK