Wisata  

Terbangkan Drone Di TN Tambora, Biayanya Rp 2 Juta



Dompu

Balai Taman Nasional Gunung Tambora (TNT) Di Nusantara Tenggara Barat (NTB), membuat aturan Terbaru Yang Berhubungan Bersama Bersama drone. Ada biaya tambahan jika menerbangkannya.

Kepala Balai TN Gunung Tambora Deny Rahadi mengatakan larangan ini sudah berlaku Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP) yang berlaku Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Di 30 Oktober 2024.

“Iya betul, sekarang terbangkan drone sudah kena PNBP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024,” jelas Deny Di detikBali, Sabtu (25/1/2025).


Deny menjelaskan larangan ini berlaku Untuk semua pengunjung yang datang Hingga kawasan TN Tambora. Baik yang menggunakan tiket masuk maupun pengunjung ilegal. Pengunjung diizinkan menerbangkan drone Di kawasan itu jika sudah membayar sebesar Rp 2 juta kepada pengelola TN Tambora.

“Itu tarif yang ditetapkan Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan sudah mulai berlaku Di 1 November 2024” ujarnya.

Pengunjung yang ingin masuk Hingga TN Tambora Berencana dikenakan tarif Rp 20.000 per orang.

Kawasan Taman Nasional Gunung Tambora awalnya ditunjuk menjadi hutan tutupan yang dipelihara sesuai keputusan ZB No. 8 tanggal 12 Februari 1937 dan RB No. 45/XII/ZBZ tanggal 5 Juni 1937.

Berencana tetapi Di tahun 2013 diusulkan perubahan fungsi Untuk fungsi pokoknya yaitu sebagai taman nasional. Usulan perubahan fungsi kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora didasarkan Di pertimbangan bahwa kawasan tersebut Memperoleh potensi tumbuhan dan satwa liar serta keunikan ekosistem yang perlu dikelola Lewat sistem zonasi.

Di Itu, kawasan Gunung Tambora juga merupakan salah satu Kawasan Strategis Perjalanan Hingga Luarnegeri Daerah (KSPD) yang telah berkembang menjadi destinasi Perjalanan Hingga Luarnegeri unggulan Di Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Di tanggal 7 April 2015 Lewat Keputusan Pejabat Tingginegara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 111/Menlhk-II/2015 kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora dirubah fungsinya menjadi Taman Nasional Gunung Tambora Bersama luas 71.645,64 Ha. Berdasarkan Peraturan Pejabat Tingginegara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL.

Balai Taman Nasional Tambora terbentuk Di bulan tanggal 29 Januari 2016.

***

Artikel ini telah tayang Di detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Terbangkan Drone Di TN Tambora, Biayanya Rp 2 Juta