Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP Yang Berhubungan Di penambahan suara Hingga Partai Nasdem Di Dapil Donggala 4, Sulawesi Di. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Untuk menetapkan perolehan suara yang benar Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan Di perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Kabupaten Donggala Lokasi Pemilihan Donggala 4 Untuk perolehan suara Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Di,” ujar Ketua MK Suhartoyo Di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Untuk menetapkan suara yang benar Untuk perolehan suara sah Parpol dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Kabupaten Donggala Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Di berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan Kardus suara Untuk mengecek dalil Pemohon Di Di sidang pembuktian.
“Bahwa Di persidangan tersebut, Termohon membuka Kardus suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat Di Kardus suara tersebut, Di disaksikan pula Di Para Pihak dan Saksi yang telah hadir Di persidangan yang terbuka Untuk umum,” kata Arief.
Di pembukaan Kardus suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda Di TPS 05 Desa Sioyong.
“Di adanya fakta tentang Kesalahan Individu penghitungan yang dilakukan Di Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan Di adanya penambahan suara sebanyak satu suara Untuk Partai Nasdem Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum Untuk sebagian,” paparnya.
MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan Di Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Lalu, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Lanjutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP Di Dapil Donggala 4