Tapera Bencana Alam Kritikan, Demokrat Minta Pemerintah Kaji Ulang

Anggota Wakil Rakyat Fraksi Demokrat Herman Khaeron (Ditengah) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, Bencana Alam kritikan Pada PP tersebut.

Herman menilai, beban kewajiban Komunitas sudah banyak seperti membayar iuran BPJS. Bila rakyat dibebankan Untuk membayar Tapera, ia menilai Komunitas berpenghasilan rendah Berencana kesulitan.

“Sudah penghasilan rendah, banyak potongan, ya makin rendah. Ini juga yang harus dipertimbangkan,” ujar Herman Hingga Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Atas dasar itu, Herman menila pemerintah harus Mengkaji pemberlakuan PP Tapera. Apalagi, kata Herman, PP ini menuai banyak Penilaian Didalam Komunitas.

“Dari Sebab Itu, ini yang saya harapkan pemerintah bisa merespons, Lantaran itu peraturan pemerintah. Kalau ini kritiknya Pada undang-undang tentu Wakil Rakyat punya kewajiban Untuk mengkaji, Menimbang, dan bisa saja berinisiatif Untuk melakukan revisi,” ucap Herman.

“Tetapi Lantaran ini pertauran pemerintah, maka pemerintah harus mengkaji ulang Pada reaksi publik Di ini, dan Sesudah Itu memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat Didalam kemampuan, daya beli, dan keberadaan Komunitas yang Di ini Bisa Jadi secara permanennya sendiri 30 tahun ya Lantaran ada Di suatu perusahaan tertentu, Bagaimana kalau tidak. Artinya reaksi publik harus didengar,” pungkasnya.

Pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Melewati revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Kepala Negara Jokowi Di tanggal 20 Mei 2024.

Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum Untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan Hingga bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin Di Di mendaftar

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tapera Bencana Alam Kritikan, Demokrat Minta Pemerintah Kaji Ulang