Tak Mungkin Saja Keadilan Kelompok Terpenuhi

Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Perkara Pidana Hukum kliennya tak Berencana Menyambut keadilan hukum, Selasa (11/6/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon , Hotman Paris Hutapea mengatakan, Perkara Pidana Hukum kliennya tak Berencana Menyambut keadilan hukum. Hal ini meski Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.

“Karena Itu, sekali lagi ini tidak Mungkin Saja lagi kasusnya terbongkar, tidak Mungkin Saja lagi rasa keadilan Kelompok dipenuhi hanya Didalam penyidikan Pada Pegi,” kata Hotman Di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Didalam Detail Hotman menjelaskan, Di berita Kegiatan pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.

Peran Andi dan Dani Di menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci Di BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana Didalam batu.

Sambil Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina Sebelumnya ketujuh pelaku lainnya. “Ada Di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan Didalam kedua pelaku DPO,” beber Hotman.

Di Di Itu, Hotman menerangkan, delapan orang terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

Para terpidana mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut Di Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina. Akhirnya, keputusan persidangan Di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO itu sudah final dan ikrar.

Sampai Di tahun 2024 Di mana Perkara Pidana Hukum Vina kembali dibuka Sebagai diselidiki Didalam Detail, hanya satu Didalam tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sambil dua DPO lainnya Disorot fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya Didalam Polda Jawa Barat (Jabar).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Mungkin Saja Keadilan Kelompok Terpenuhi