Kejagung tak menemukan fakta keterlibatan Pejabat Tingginegara BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Adaro Giribaldi ‘Boy’ Thohir Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Migas mentah dan produk kilang Di PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Regu penyidikan Jampidsus menyangkal informasi Di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy Di Peristiwa Pidana yang merugikan Negeri Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli Di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji Di publik Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Migas mentah dan produk kilang tersebut, Akan Tetapi tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan Regu Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Hingga Pada ini Di Peristiwa Pidana tersebut tak menemukan hubungannya Bersama Erick maupun Boy.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy Di Peristiwa Pidana Migas Mentah Pertamina