—
Ada perbedaan signifikan Yang Terkait Bersama penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Bersama C1. Perbedaan utama Di kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diukur centimeter cubic (cc).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan pemohon SIM C dan SIM C1 jangan salah Pada proses pembuatan.
“SIM C itu sama Bersama 0-240cc. (SIM) C1 Bersama 250 sampai 500 cc,” kata Yusri Hingga Jakarta, Senin (27/5) disitat Bersama Di.
Lalu perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri Untuk pengendara yang hendak Memperoleh SIM C1 diwajibkan Memperoleh SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Lanjutnya adalah Pada ujian Merasakan SIM, salah satu yang membedakan Bersama SIM C biasa Bersama C1 adalah Pada ujian praktiknya.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter Bersama SIM C biasa, Akan Tetapi Untuk ujian teorinya semua sama, ” tutur Yusri.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Untuk Memperbaiki kompetensi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin yang lebih besar.
“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, Hingga situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap Pada Akansegera memangsa kita,” katanya Pada ditemui Hingga Jakarta, Senin.
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya Dari 2021 Akan Tetapi Mutakhir direalisasikan Di tahun ini.
“Lantaran kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan Di Pada nanti Setelahnya peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan Di kompetensi SIM C dan SIM C1,” tutup Aan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Punya SIM C1 yang Mutakhir Diluncurkan