Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Terbaru Pekan Ini


Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di 23-24 Mei 2024 dan tidak bisa melakukan perpanjangan Lantaran terganjal masa libur Waisak tidak perlu khawatir. Perpanjangan SIM Untuk Anda bisa dilakukan Di lain hari tanpa perlu takut bikin SIM Terbaru.

Seluruh umat Buddha Di Indonesia Berencana merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh Di Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Kepala Negara Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.

Sesudah itu Di 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama, yang Lalu dilanjut libur akhir pekan Di 25 dan 26 Mei 2024. Libur panjang ini membuat Satpas atau tempat pembuatan SIM tutup Sambil Agar layanan perpanjangan tak tersedia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Melewati akun X TMC Polda Metro Jaya Memperkenalkan pelayanan SIM Di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan Di 23 Mei 2024 dan Berencana dibuka kembali Di Jumat, 24 Mei 2024.

“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” demikian tertulis Di akun resmi Polda Metro Jaya Di media sosial X.

Untuk pengendara yang masa berlaku SIM nya habis Di 23-24 Mei 2024 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati dapat dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM Terbaru.

Syarat membuat SIM

Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu Dari Komunitas Sebagai membuat SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan Sebelumnya menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

Cara membuat SIM

Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lalu ikuti langkah-langkah Berikutnya:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test Kesejajaran
4. Mengikuti tes psikologi
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, Berikutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana memproses SIM yang ada butuhkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya Sebagai melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:

SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Terbaru Pekan Ini