Syarat Istitha’ah Keadaan Terbaru yang Harus Dipenuhi Kandidat Jemaah Haji


Jakarta

Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025 Lebihterus Di. Sebelumnya melaksanakan rukun Islam kelima ini, ada beberapa syarat istitha’ah Keadaan yang harus dipenuhi Kandidat jemaah haji Indonesia Sebelumnya melunasi biaya perjalanan.

“Di pelaksanaan ibadah haji, diperlukan Kemakmuran fisik dan mental yang prima. Untuk mereka yang telah Merasakan nomor porsi dan terpanggil Untuk berhaji, Tetapi Memperoleh Kemakmuran Keadaan yang berat atau kronis, seperti Gangguan menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan Untuk menunda atau membadalkan hajinya,” ujar Kepala Pusat Keadaan Haji Kementerian Keadaan RI, Liliek Marhaendro Susilo Di keterangannya dikutip Di laman Sehat Negeriku, Selasa (15/4/2025).

Terdapat tiga aspek penting Di istitha’ah Keadaan, sebagaimana tertuang Di Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Keadaan Haji. Proses pemenuhan syarat istitha’ah Keadaan dilakukan Lewat pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan Kegiatan harian.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan Syarat dan standar Keadaan Untuk para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya Ke Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas Di Kemakmuran medis yang secara signifikan Mengurangi kemampuan fisik mereka.

Beberapa Kemakmuran Keadaan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria Di lain:

  • Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
  • Gangguan jantung Di Tanda Pada istirahat atau Kegiatan ringan.
  • Gangguan paru kronis Di kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
  • Sirosis hati Di tanda gagal fungsi.
    Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan Penyandang Disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
  • Demensia Ke lansia.
  • Kehamilan.
  • Gangguan menular aktif.
  • Kanker yang Lagi Di kemoterapi.

(kna/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Syarat Istitha’ah Keadaan Terbaru yang Harus Dipenuhi Kandidat Jemaah Haji