loading…
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan Untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) Hingga level 4,00% Untuk tabungan berdenominasi Uang Negara Indonesia Di bank umum. Foto/Dok
Tingkat bunga penjaminan bank perekonomian rakyat (BPR) juga tetap bertahan yakni 6,50%. Tingkat bunga penjamin tersebut Berencana berlaku Sebelum 1 Juni sampai Bersama 30 September 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini Berencana dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan Situasi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa Di Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Diterangkan bahwa keputusan ini merupakan hasil observasi yang secara berkala dilakukan Bersama LPS yang terbaru Di Mei 2025. LPS mencatat suku bunga pasar tercatat Merasakan kenaikan Disekitar 36 basis Skor menjadi 3,56%. Akan Tetapi, ia melihat ruang penurunan suku bunga pasar terbuka pasca Banksentral juga telah memangkas Banksentral-rate.
Di Di Yang Sama Untuk suku bunga simpanan valas, Purbaya melihat suku bunganya terlihat lebih dinamis. Di mana, bunga simpanan valas hanya naik 11 basis Skor menjadi 2,17%.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali Di setahun yaitu Di bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan Di Situasi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suku Bunga Penjaminan Dipangkas Bersama Sebab Itu 4%, Begini Penjelasan LPS