Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok


Jakarta

Kepesertaan aktif Jaminan Keadaan Nasional (JKN) atau kepemilikan BPJS Keadaan Akansegera menjadi syarat mengurus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ke masa uji coba tahap awal, Akansegera dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Hingga tujuh Area kepolisian Area Hingga Indonesia.

Sejumlah Area tersebut Hingga antaranya Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun mengatakan Untuk Kelompok yang JKN-nya tidak aktif dan ingin mengurus SIM bisa segera melunasi tunggakan atau membayarnya Didalam cara mencicil Melewati Inisiatif BPJS.


“Kita ada Inisiatif Untuk menyicil, memang Didalam Inisiatif penyicilan ini perlu menunggu sampai cicilannya selesai, Mutakhir bisa aktif. Tapi ini merupakan Pada Di mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David Hingga Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

“Untuk Pada ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Ke tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya pasti bisa, ada solusinya,” lanjut dia.

Diketahui, implementasi aturan ini sesuai Didalam Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang Hingga dalamnya mengatur mengenai kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif BPJS Keadaan.

Ke kesempatan yang sama, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan tahap uji coba ini tidak Akansegera memberatkan Kelompok yang Memperoleh masalah soal kepesertaan aktif JKN.

“Perlu diketahui bahwa Ke tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM Akansegera tetap kita berikan,” ujar Faisal.

Artinya, Kelompok yang Memperoleh tunggakan dan sudah terdaftar Akansegera mencicil, tetap Akansegera dilayani Di pengurusan SIM Kendati mereka belum sepenuhnya melunasi atau Malahan Mutakhir mendaftarkan Inisiatif cicilan.

“Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar Inisiatif cicilan,” tegas Faisal.

“Karena Itu belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) Untuk mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik Untuk mengikuti JKN aktif. Karena Itu Kelompok tidak perlu khawatir,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok