Badung –
Sudah overstay Pada 149 hari, turis Latvia berinisial VG (41) juga mengaku kehabisan uang buat liburan. Dampaknya, ia pun dideportasi Bersama Bali.
VG mendarat Ke Bali Ke tanggal 21 November 2023. Berbekal visa kunjungan (VOA/Visa On Arrival), dia berwisata seorang diri Ke pulau Dewata.
Pada berwisata Ke Bali, VG tidak sadar telah melebihi batas waktu izin tinggal. Petugas mengetahui Pelanggar tersebut Pada VG melapor Di kantor Perpindahan Penduduk Bali.
“Perpindahan Penduduk Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal Pada 149 hari. Untuk VG ditetapkan tindakan administratif berupa pendeportasian,” kata Kepala Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita.
Sebelumnya dideportasi, VG harus mendekam Ke Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Pada 11 hari.
“Akhirnya VG dapat dideportasi Di kampung halamannya Bersama seluruh biaya ditanggung Dari yang bersangkutan,” kata Dudy.
VG beralasan Merasakan masalah keuangan Setelahnya sebulan berwisata Ke Bali. Sebab kendala itu, VG tidak mampu membeli tiket pesawat Di Latvia.
Dia lalu mencoba memperpanjang izin masa tinggalnya Ke Bali via online. Nahas, VG justru mengakses pembelian visa Terbaru via online. VG putus asa dan mendatangi kantor Perpindahan Penduduk.
“Kami Menyediakan penjelasan, satu satunya pilihan Untuk dirinya Sebagai dapat pulang Di negaranya Bersama situasi ini adalah Bersama membayar beban overstay terlebih dahulu,” tutur Dudy.
VG tidak langsung mengikuti saran petugas Perpindahan Penduduk. Dia mencoba mengulur waktu dan menggunakannya Sebagai mengumpulkan uang.
Tak berapa lama, VG pergi Di bandara Sebagai menanyakan bagaimana dirinya dapat kembali Di Latvia. Petugas Perpindahan Penduduk lalu memeriksa visa dan paspornya.
Lalu Terbaru diketahui, VG telah overstay Pada tiga bulan lebih. Petugas lalu mengamankan dan menggiring VG Di Rudenim Denpasar Jumat (17/5/2024), Sebelumnya akhirnya dipulangkan Di Latvia.
“VG yang telah dideportasi Berencana dimasukkan Di daftar penangkalan Di Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk,” tandas Dudy.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sudah Overstay 149 Hari-Uang Habis Pula Ke Bali, Turis Latvia Dideportasi