SIM C1 Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub


Korlantas Polri sudah Memperkenalkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc. Berdasarkan dasar regulasinya SIM C1 ini juga ditujukan Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik setara 250-500 cc Akan Tetapi Hingga Pada Ini implementasinya belum jelas lantaran menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, ‘SIM CI, berlaku Bagi mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Di kapasitas silinder mesin Hingga atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai Di 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penyetaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Lagi disiapkan, Akan Tetapi soal ini dikatakan bukan wewenang Polri.

“kWh-nya masih diatur tapi yang berwenang, itu kan perlu bukan SUT, SRUT, uji tipe kendaraan yang dikeluarkan Kemenhub darat. Berapa kWh yang sejajar Di Kendaraan Bermotor Roda Dua ini,” kata Yusri Pada dihubungi, Selasa (28/5).

Menurut Yusri pihaknya menunggu arahan Di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Bagi hal tersebut.

“Iya menunggu. Belum ada sampai sekarang, kami belum tentukan,” katanya.

Merunut Hingga informasi pendataan Di STNK yang dilakukan kepolisian, keterangan ‘isi silinder’ yang biasanya menandakan kapasitas silinder Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua bensin diubah menjadi Hingga satuan Watt Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik. Misalnya Viar Q1 produksi 2020 tertulis Hingga STNK Dibagian isi silinder ‘00800’ menandakan spesifikasi dinamo yang dibawa Kendaraan Bermotor Roda Dua ini 800 watt.

Ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian registrasi kendaraan seiring Pertumbuhan Sepeda Listrik Meresahkan Hingga Di negeri.

“Lantaran persyaratan kendaraan bermotor itu ada TPT lalu kuota produksi, Sesudah Itu ada uji tipe SUT, SRUT, Mutakhir Hingga kami Bagi BPKB dan STNK. Itu kami tunggu juga yang seperti apa sejajar, Di berapa kWh,” kata Yusri.

SIM C1 merupakan peningkatan Di SIM C biasa. Syarat utama Memiliki SIM C1 adalah sudah punya SIM C Pada 12 bulan Di Itu wajib berusia minimal 18 tahun.

Tahun Di Korlantas Polri Akansegera Memperkenalkan SIM C2 yang ditujukan buat Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga atas 500 cc alias moge. Syarat Merasakan SIM C2 yakni sudah Memiliki SIM C1 Pada 12 bulan.

Korlantas Polri berharap penerapan tiga golongan SIM Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua ini bisa Mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas Hingga jalanan, Lantaran User Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga atas 250 cc wajib lulus uji kompetensi yang bukan cuma dinilai Di kemampuan berkendara tetapi juga etika dan sikap keselamatan berkendara.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM C1 Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub