Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Berkata, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.
“Ahli pidana Prof Agus Surono, Untuk Universitas Pancasila, Jakarta” kata Djamaluddin Pada dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya Itu, SYL telah Menampilkan dua saksi meringankan Ke sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.
Menurut Jaksa Ke KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya Didalam dakwaan SYL.
“Untuk keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya Didalam dakwaan,” kata Meyer Pada ditemui Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan Pada SYL masih menjadi kepala Lokasi Di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Yang dijelaskan Didalam saksi saksi a de charge tersebut adalah Yang Terkait Didalam profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo Ke Pada beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Agar Bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi Sebab tidak Yang Terkait Didalam Didalam dakwaan kami yang telah kita periksa Di persidangan,” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Lanjutan, SYL Hadirkan Ahli Pidana