loading…
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan bersama Maria Dianita Prosperiani. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
Kuasa hukum terduga korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, Di ini pihaknya tinggal menunggu putusan sidang. Akan Tetapi, pihaknya juga belum diberitahu mengenai jadwal putusan tersebut.
“Hasilnya sudah ditutup. Dari Sebab Itu kita tunggu nanti putusannya. Dia (DKPP) engga ngasih tahu kapan, Sebab kan perlu musyawarah. biasanya perlu tiga minggu sampai sebulan,” kata Aristo Di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
“Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta Sebagai petitumnya diberhentikan sebagai Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara juga anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum terduga korban, Maria Dianita Prosperiani menilai DKPP sangat imbang Di melihat perspektif korban. Pihaknya pun berharap putusan sidang juga berpihak Di korban.
“Sampai Sekarang sih memang tadi kami sudah diperiksa ya semuanya. Semuanya diserahkan. Dan memang DKPP kami melihat ada positif Di sini, berperspektif Di korban, kepada perempuan, dan kami harapkan memang putusannya seperti itu,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Dugaan Asusila Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari Ditutup, Pihak Korban Tunggu Putusan