Seleb TikTok Zoe Levana yang Terobos Busway Bakal Ditilang Rp500 Ribu


Seleb TikTok Zoe Levana Di viral Di media sosial usai mengunggah peristiwa mobilnya menerobos busway Di Pluit, Jakarta Utara lalu terjebak Di Di antrean Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menegaskan bahwa Zoe Berencana ditilang Sebab Kartu Merah lalu lintas tersebut.

Dishub Jakarta Mengungkapkan sudah berkoordinasi Bersama pihak kepolisian Untuk Memberi Pembatasan tilang Di Zoe Sebab telah melanggar aturan Bersama masuk Hingga jalur khusus TransJakarta.

“Sesuai Bersama arahan Pak Gubernur, kami sudah berkoordinasi Bersama rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan, sesuai Bersama akun TikToknya Zoe,” ucap Syafrin Di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5), diberitakan detik.com.

Zoe Berencana dijerat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang Mengungkapkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan Bersama Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Idr).

“Yang bersangkutan sudah dihubungi Ide besok Berencana dihubungi Bersama rekan-rekan Satlantas Jakut Untuk Lalu sesuai Bersama UUD 22 Tahun 2009, bahwa Kartu Merah Pada rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu Berencana dijalankan. Denda maksimal Rp 500 ribu,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut Dishub Jakarta menghimbau Kelompok tetap patuh Di tanda-tanda lalu lintas dan tidak menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta. Imbauan ini berlaku Untuk semua jenis pengendara, baik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi, tambah Syarif.

“Karena Itu tetap hati-hati, begitu lihat jalur TransJakarta, Di sana sudah disebutkan jalur khusus Kendaraan Angkutan Umum, artinya jika mengemudikan Kendaraan Pribadi penumpang, ‘Oh saya bukan kendaraan yang dikhususkan melintas jalur itu Sebab kita kelasnya bukan Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta’,” tegasnya.

“Karena Itu silakan Agar kita terhindar Di, misal terjebak Di Di-Di, Sebab ada Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta yang menunggu Untuk Lalu jadwal pemberangkatannya, seperti itu,” sambungannya.

Video Zoe viral Di media sosial Sebab Menunjukkan mobilnya ‘nyangkut’ atau terjebak Di Busway. Kendaraan Pribadi ini terjebak Di jalur busway Pada dikendarai ibunya.

Di video yang diunggah Bersama Zoe terlihat Kendaraan Pribadi itu terjebak Di jalur lantaran terhimpit Di Di Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta yang Di mengantre Ke halte. Kendaraan Pribadi tak bisa keluar jalur Sebab dibatasi beton pembatas.

“Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja Hingga jalur busway Sebab mama salah masuk Hingga jalur busway Sebab mama salah nyetir. Di Di ada Kendaraan Angkutan Umum dan dia nggak jalan Di tadi, Di Dibelakang juga ada Kendaraan Angkutan Umum Karena Itu kita stuck, dan kita Di sini ada ini (separator) Karena Itu kita nggak bisa jalan guys,” ucap Zoe Di video tersebut.

“Dan kalian tahu, ini tuh sampai Di, dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak Bisa Jadi bisa jalan. Panas banget lagi,” sambungnya.

Video Zoe ini menuai banyak respons Di netizen, termasuk mempermasalahkan mengapa Kendaraan Pribadi itu bisa masuk Hingga busway.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Seleb TikTok Zoe Levana yang Terobos Busway Bakal Ditilang Rp500 Ribu