Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang Untuk Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer Hingga Rekening Pribadi

Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis diduga kuat Memperoleh aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Foto/Dok Instagram

JAKARTA – Harvey Moeis Terbaru saja menjalani sidang perdana Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Di Rabu ini, 14 Agustus 2024. Untuk persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang diduga Untuk uang hasil Penyalahgunaan Jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Malahan Seniman Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat Memperoleh aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung Hingga rekening Sandra Dewi yang dikirim Untuk rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

“Mentransfer uang tersebut Untuk rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai Di tahun 2023, Di antaranya Hingga rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis Di Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000,” beber JPU Di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Aliran dana juga diterima Di asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang tersebut diperuntukkan buat pemenuhan keperluan Seniman 41 tahun tersebut.

“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi Di Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 Sebagai keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.

Di Di Yang Sama, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer Di Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.

Harvey Moeis sendiri didakwa Di Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP Sebagai dugaan tindak Penyalahgunaan Jabatan.

Di Di Yang Sama, Sebagai dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Yang Berhubungan Di menyamarkan uang hasil Penyalahgunaan Jabatan, Harvey Moeis didakwa Di Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Upaya Mencegah dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang Untuk Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer Hingga Rekening Pribadi