Bisnis  

Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport

Pemimpin Negara Jokowi resmi Mengeluarkan izin perpanjangan tambang Freeport. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemimpin Negara Joko Widodo ( Jokowi ) resmi Mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lewat aturan tersebut, Jokowi resmi Menyediakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai Di masa umur cadangan tambang perusahaan. Akan Tetapi demikian, Freeport harus Menyediakan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, Supaya kepemilikan Indonesia Di PT Freeport Indonesia menjadi 61% Di Di ini 51%.

Syarat perpanjangan IUPK Freeport termuat Di Pasal 195A dan Pasal 195B Di PP yang telah ditandatangani Di Pemimpin Negara Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif Di 30 Mei 2024 tersebut. Di Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Di Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kesepakatan/Perjanjian.

Sesudah Itu Di pasal 195B Ayat 1 dijelaskan, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Di Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk Di KK Sebelumnya berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan Sesudah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. Memperoleh fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian terintegrasi Di negeri;
b. Memperoleh ketersediaan cadangan Untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) Di peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham Terbaru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) Di total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. Mengkaji upaya peningkatan
penerimaan Negeri; dan
f. Memperoleh komitmen Penanaman Modal Asing Terbaru paling sedikit Di bentuk:
1. kegiatan Pendalaman lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui Di Pembantu Pemimpin Negara.

“Perpanjangan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diberikan Pada ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diajukan kepada Pembantu Pemimpin Negara paling lambat 1 (satu) tahun Sebelumnya berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi,” demikian bunyi Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3.

Lanjutnya Di Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (3), harus dilengkapi Di:

a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat Area;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai Di permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
Kerjasamaekonomiinternasional. neraca sumber daya dan cadangan.

Masih Di Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Pembantu Pemimpin Negara Menyediakan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4) serta Pada kinerja Operasi Produksi, Di jangka waktu paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin.

“Pembantu Pemimpin Negara dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi Pada pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4)
serta Pada kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud Di ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin Di disertai alasan penolakan,” jelas Pasal 195B Ayat 6 dan Ayat 7 Di PP yang sama.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport