—
Kelompok yang hendak membuat atau perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Berencana diminta bukti kepemilikan BPJS Keadaan atau kepesertaan JKN yang aktif. Aturan ini Berencana diuji coba Di 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh Daerah Indonesia.
Peraturan ini diuji coba Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berencana dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Di 7 Daerah kepolisian Daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6) disitat Untuk detik.
Syarat itu tertuang Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional.
Di Pada Yang Sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Keadaan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan aturan ini Untuk Meningkatkan Konsep prinsip Untuk JKN yakni gotong royong.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa Di Memberi satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik Lalu Mengurangi Untuk proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru Lebih mempercepat, mempermudah (Kelompok). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Sebab prinsip Untuk JKN ini kan gotong royong,” sambungnya.
Aturan ini dibuat Untuk Meningkatkan jumlah User JKN. Hingga Pada Ini ada Di 63 juta Kelompok yang Pada ini tercatat JKN-nya tidak aktif Untuk 270,4 juta peserta.
Senada Di Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun sangat mendukung Syarat tersebut.
“Implementasi Untuk Perpol Nomor 2 ini Berencana diuji cobakan Di tujuh Daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Supaya bisa segera Digunakan Di seluruh Indonesia,” tutup David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sah, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Keadaan Mulai 1 Juli