RUU KUHAP Perlu Dirumuskan Didalam Bijak

Guru Besar UIN KHAS Jember Prof M Noor Harisudin menekankan bahwa RUU KUHAP Berpeluang menimbulkan kekacauan Untuk sistem Proses Hukum pidana Di Indonesia jika tidak dirumuskan Didalam bijak. FOTO/IST

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan Didalam bijak agar tidak menimbulkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, terutama mengenai beberapa Syarat yang dinilai masih Memiliki ketimpangan.

Untuk diskusi yang digelar Di Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP Berpeluang menimbulkan kekacauan Untuk sistem Proses Hukum pidana Di Indonesia jika tidak dirumuskan Didalam bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Bangsa-Hukum Administrasi Bangsa (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi publik Untuk pembentukan RUU KUHAP.

“Perumusan RUU KUHAP yang Mutakhir harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan Komunitas luas. Di Samping Itu, kajian mendalam Pada kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang Mutakhir tidak justru menimbulkan permasalahan Mutakhir,” ujarnya.

Salah satu Nilai krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan Untuk proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip perlindungan Ham (Hakasasi Manusia).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting Untuk memastikan apakah suatu Peristiwa Pidana layak naik Hingga tahap penyidikan. Tidak semua Peristiwa Pidana Hukum langsung bisa Dikatakan sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan Berencana terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.

Di Samping Itu, ia juga menyoroti ketimpangan Pada aparat penegak hukum (APH) Untuk RUU KUHAP yang Mutakhir. Menurutnya, diperlukan Kesejaganan kewenangan Antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga Proses Hukum agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan Untuk tugas dan kewenangan APH, maka hal ini bisa berdampak buruk Untuk sistem Proses Hukum kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga Menampilkan narasumber lain, Antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.

Untuk sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih holistik, bukan sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Di Di Yang Sama, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus Mengkaji aspek efektivitas Untuk praktik Di lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting Untuk para akademisi dan praktisi hukum Untuk Menyediakan masukan Yang Berhubungan Didalam Aturan hukum Peristiwa pidana. Diharapkan, pemerintah dan Lembaga Legis Latif dapat menyerap aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih utuh, komprehensif, dan adil Untuk semua pihak.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan Didalam Bijak