Bisnis  

Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

loading…

Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran (RPMK) yang Mendorong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan Aturan inisiatif Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) menuai Penilaian.

Untuk aspek hukum, beleid ini Dikatakan diskriminatif dan kontradiktif Di amanat Undang-Undang (Perundang-Undangan) serta konstitusi. Penilaian ini kian deras Sesudah ditemukan pasal-pasal tersembunyi Untuk peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Kelompok luas. Dua Aturan ini Berpotensi Untuk mendiskriminasi berbagai kelompok Kelompok, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Berencana berdampak Di kelompok Kelompok kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Di pendapatan Negeri Melewati cukai. Dampak ini terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Di industri ini.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Untuk proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pembantu Presiden Tim Menteri-Pembantu Presiden Tim Menteri Yang Terkait Didalam, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Untuk sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).

Baca Juga: Indef Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Untuk menjaga agar Aturan pemerintah tidak merugikan Kelompok. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Untuk aturan-aturan Terbaru tersebut.

Jika terdapat ketidakadilan, Kelompok Memiliki hak Untuk mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Di regulasi yang Dikatakan tidak sesuai Didalam kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Didalam prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Didalam konstitusi.

Di Di Yang Sama, Di tingkat legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat RI terus Meninjau dan Mengkaji berbagai keluhan Untuk pemangku kepentingan Yang Terkait Didalam. Langkah-langkah yang Mungkin Saja diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Untuk peraturan.

“Ini termasuk kemungkinan Untuk meninjau kembali atau Justru membatalkan Aturan yang tidak berpihak Di kepentingan umum,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif