Ribuan buruh Di berbagai serikat pekerja Di Jabodetabek Akansegera turun Hingga jalan Untuk Melakukan Unjuk Rasa Ketidak Setujuan Di Didepan Istana Negeri Di Kamis (6/6/2024). FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
Pemimpin Negara Partai Buruh sekaligus Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, Unjuk Rasa ini Akansegera diikuti Bersama gabungan serikat buruh lainnya seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi perempuan PERCAYA.
“Para buruh Akansegera berkumpul Di Didepan Balaikota Di pukul 10.00 dan bergerak Ke Istana Lewat Patung Kuda,” kata Said Iqbal Lewat keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Said Iqbal menilai Aturan Tapera membebani pekerja Bersama iuran yang tidak menjamin kepemilikan Rumah, Walaupun sudah mengiur Pada 10 hingga 20 tahun. “Pemerintah hanya berperan sebagai pengumpul iuran tanpa alokasi dana Di APBN maupun APBD,” jelas Said.
Ia juga menyoroti potensi Penyuapan Di pengelolaan dana Tapera serta prosedur pencairan dana yang rumit. “Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” lanjutnya.
Selain menolak PP Tapera, buruh juga Akansegera menyuarakan sejumlah Permasalahan lainnya. Mereka menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Aturan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Keadaan, Omnibuslaw Perundang-Undangan Cipta Kerja, serta sistem outsourcing dan upah murah (HOSTUM).
Menurut Iqbal, biaya UKT yang tinggi membuat Pembelajaran Lebihterus sulit dijangkau Bersama anak-anak buruh, menghambat kesempatan mereka Untuk meraih Pembelajaran tinggi. “UKT yang mahal menambah beban ekonomi Untuk buruh,” tegas Said.
Yang Terkait Bersama KRIS BPJS Keadaan, buruh berpendapat bahwa Aturan ini Akansegera menurunkan Standar layanan Keadaan Di Puskesmas yang sudah penuh. “Kami menuntut pemerintah Untuk meninjau kembali Aturan ini Untuk pelayanan Keadaan yang adil dan layak,” ujarnya.
Penolakan Di Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja juga Akansegera disuarakan Di Unjuk Rasa ini. Untuk buruh, Perundang-Undangan tersebut adalah simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi Bersama memberi kebebasan kepada pengusaha Di penggunaan Kesepakatan dan outsourcing. “Perundang-Undangan ini menyebabkan upah murah, pesangon rendah, Pemecatan Karyawan yang mudah, dan jam kerja yang fleksibel,” tambah Iqbal.
Di Di Itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang tidak Menyediakan kepastian kerja dan upah layak. “Hidup buruh menjadi tidak menentu dan terombang-ambing Di ketidakpastian,” lugas Iqbal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Aksi Ketidak Setujuan Di Istana, Tolak Tapera hingga Perundang-Undangan Cipta Kerja