Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Kepala Negara Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Di Jumat (19/7/2024) Ke Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas Daerah Palestina Pada beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat Mungkin Saja. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki Untuk Daerah Palestina Sebab keberadaannya melanggar hukum internasional.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Kepala Negara Israel Benjamin Netanyahu. “Sebagai itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera Mungkin Saja,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, Situasi ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan Sebab bagaimanapun juga Didalam adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah Sebagai berbuat semaunya Di tanah dan rakyat Palestina.

Di Itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa Bangsa sekutunya Pada ini Ke eropa tentu Akansegera melakukan tekanan Di Israel agar mundur sesegera Mungkin Saja Untuk Daerah pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas Daerah Palestina Dari 1967.

“Apalagi Ke Di itu Karim Khan yang berperan besar Untuk mengadili Tindak Kejahatan konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan Di lima orang yang ada dibalik Tindak Kejahatan ini Ke mana salah satunya adalah Di PM Israel Benjamin Netanyahu,” urainya.

Lebih Jelas Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu Akansegera berubah menjadi buron Justru nasibnya Akansegera sama Didalam Slobodan Milosevic Kepala Negara Serbia yang dihukum atas kejahatan Konflik Bersenjata, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik Ke Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili Dari ICC, tapi Dari ICTY yaitu sebuah Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional Sebagai bekas Yugoslavia yang dibentuk Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai mengadili para pelaku kejahatan Konflik Bersenjata yang terjadi Pada Konflik Bersenjata Yugoslavia.

“Mudahan-mudahan saja Untuk waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah Untuk tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung Ke balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap