Pemerintah Akansegera menargetkan nilai penghapusan utang Usaha Mikro Kecil mencapai Rp10 triliun Untuk satu juta orang pelaku usaha kecil Di sektor perkebunan, Agrikultur dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Aturan yang diteken Didalam Kepala Negara Prabowo Subianto tersebut tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil Di Bidang Agrikultur, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Usaha Mikro Kecil.
“Karena Itu kurang lebih nanti estimasinya Mungkin Saja kalau dilihat ada Di 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Di Rp10 triliun,” terang Maman Di kompleks istana Bangsa, Selasa (5/11/2024).
Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Melewati Dana APBN (Dana Pendapatan Belanja Bangsa). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Melewati bank, Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Di Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Melewati bank, Karena Itu ini tidak ada sama sekali Melewati APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Di bank. Ingat itu ya, Di bank,” terang Maman.
Didalam Detail, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memperoleh legitimasi hukum Untuk menghapus utang piutang Untuk Usaha Mikro Kecil sektor Agrikultur, perkebunan dan Agrikultur. “Karena Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memperoleh legitimasi ataupun ruang payung hukum Untuk bisa menghapus,” terang Maman.
“Karena Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Untuk penghapusbukuan Di bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Usaha Mikro Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Ke depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Usaha Mikro Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun