Bisnis  

PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Di Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Di tahun 2025 Berencana berdampak langsung Di harga tiket peswat. Foto/Dok

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Di tahun 2025 Berencana berdampak langsung Di harga tiket peswat .

Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Di golongan transportasi umum , Tetapi Di sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Di kategori Produk mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Pph yang dikenakan Di industri tersebut.

“Kalau itu tidak Dikatakan Produk mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Sebab Pph-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Bantuan Pemerintah,” ujarnya Pada dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).

Belum lagi, Gatot mengungkapkan Pada ini industri penerbangan sendiri cukup kental Bersama transaksi Bersama Negeri Asing. Malahan seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Produk Impor dan Perdagangan Keluar Negeri.

Misalnya, Bagi melakukan Penanganan mesin pesawat yang harus dilakukan Di luar negeri, maka pengirimannya dinilai Perdagangan Keluar Negeri. Ketika perbaikan telah rampung, maka Produk yang masuk Berencana dinilai Produk Impor, meski Produk yang sama.

“Di penerbangan itu banyak banget Produk Impor, dan impornya tuh bukan seperti kita Produk Impor Produk itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Bisa Jadi Di Malaysia, itu dinilai Perdagangan Keluar Negeri, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Di hitung Produk Impor,” tambahnya.

Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Agar menurutnya, banyak Pph yang dibebankan Bagi sektor transportasi udara Sebab Dikatakan Produk mewah.

“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Di ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Di ini kan enggak. Sebab aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.

“Karena Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Sebab PPN itu dia Di Di luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Berencana naik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Di Harga Tiket Pesawat Tahun 2025