Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Untuk proses evaluasi penyidik yang menangani Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Hingga Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Sesudah Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Melewati putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Di status Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Lagi berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Di teman-teman Di Propam Di Irwasum Berencana bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Pada ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Lagi Untuk proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Perkara Pidana Hukum tersebut Berencana ditarik Sebagai ditangani Dari Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Perkara Pidana Hukum yang ditangani Dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Sesudah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Untuk proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Hingga Cirebon Ke 2016 silam.

“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon