Polemik Izin Kelola Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Wasekjen MUI Sebut Bagi Kemaslahatan Umat

Dialog Polemik Trijaya bertajuk Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa? secara virtual, Sabtu (8/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meminta semua pihak tidak langsung meributkan izin kelola tambang Bagi organisasi kemasyarakatan ( ormas) keagamaan . Aturan ini diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saya kira kajian-kajian yang dilakukan Di ini positif kalau kita sambut dan apresiasi niat pemerintah ini. Tinggal bagaimana penata kelolaan Ke Didepan. Karena Itu jangan dulu kita Lalu beribut Yang Terkait Di persoalan ini,” kata Ikhsan Untuk dialog Polemik Trijaya bertajuk ‘Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?’, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, langkah Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) itu semata-mata Bagi kemaslahatan umat. Terlebih pengelolaan tambang Di ini tidak Menyediakan manfaat Bagi Kelompok Di.

“Misalnya tata kelola pertambangan timah itu dikelola Di berbagai macam orang, kelompok Ke swasta dan lain-lain, sampai hancur lebur yang namanya Bangka Belitung itu,” katanya.

“Tapi juga tidak Menyediakan banyak arti Bagi perkembangan Kelompok Ke Bangka Belitung misalnya,” sambungnya.

Ke sisi lain, Ikhsan meyakini bahwa ormas keagamaan juga mempunyai kemampuan Bagi mengelola tambang. Sebab, organisasi itu juga Memiliki sayap yang bergerak Ke bidang ekonomi.

“Artinya nggak ada bedanya sebenernya diberikan kepada swasta atau ormas, Lantaran swasta dan ormas sesungguhnya ormas itu juga punya pilar pilar, sayap-sayap yang mampu Bagi menata kelola pertambangan, kan begitu, nah tinggal bagaimana Aturan pemerintah yang tidak lagi seperti yang lalu,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polemik Izin Kelola Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Wasekjen MUI Sebut Bagi Kemaslahatan Umat