Jakarta –
Perkara Pidana Hukum COVID-19 Di Indonesia Untuk periode minggu Di-22 Di 2024 dilaporkan Menimbulkan Kekhawatiran 38 persen dibandingkan pekan Sebelumnya, kenaikan terbanyak dilaporkan provinsi Banten, DKI Jakarta, hingga Sulawesi Tenggara. Tidak hanya catatan Perkara Pidana Hukum Terbaru mingguan, pasien yang menjalani Perawatan Medis isolasi hingga dirawat inap Di intensive care unit (ICU) juga Menimbulkan Kekhawatiran.
Jumlah pasien yang menjalani isolasi Untuk sepekan berada Di kisaran 160 orang. Sambil Bagi pasien ICU nyaris mendekati 50 Perkara Pidana Hukum. Meski begitu, kabar baiknya, hingga kini Indonesia masih mencatat nol Perkara Pidana Hukum kematian COVID-19.
Tidak seperti Singapura, varian yang ditemukan Di Indonesia masih didominasi JN.1. “80 persen varian yang beredar Di Indonesia per Maret 2024 adalah varian JN,” beber Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesejajaran RI dr Siti Nadia Tarmizi, Di dihubungi detikcom Senin (3/6/2024).
Sambil detail jumlah orang menjalani Perawatan Medis isolasi Menimbulkan Kekhawatiran Di lima provinsi berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Ditengah
- Jawa Timur
- Sumatera Selatan
Empat provinsi melaporkan peningkatan Perkara Pidana Hukum Perawatan Medis atau bed occupancy rate ICU:
- Aceh
- Jawa Timur
- Bengkulu
- Sumatera Barat
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perkara Pidana Hukum COVID-19 Mingguan RI Masih Naik, Terbanyak Ada Di Provinsi Ini