Peristiwa Pidana Penyuapan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus Memberi hukuman pidana penjara empat tahun Di Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memberi hukuman pidana penjara empat tahun Di Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jaksa meyakini Terdakwa terlibat Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo .

“Memberi pidana Di Terdakwa Jemy Sutijawan Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa ditahan Bersama perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Ke rutan,” ujar Jaksa Di membacakan surat Permintaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Peristiwa Pidana BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Sebagai membayar uang pengganti Rp1 miliar, Bersama Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Bersama bui Pada enam bulan.

Untuk tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk tangka penyelenggraan Bangsa yang bersih dan bebas Bersama Penyuapan, kolusi, dan nepotisme.

“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Bersama tindak pidana Penyuapan,” tegasnya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Penyuapan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara