Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Ajukan PK

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku pihaknya siap membantu lima terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Sebagai mengajukan PK. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Otto Hasibuan mengaku, pihaknya siap membantu lima terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Sebagai mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kelima itu Ke antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan yang Pada ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kata Otto Pemberian cuma-cuma itu Akansegera diberikan ketika pihaknya telah bertemu Bersama para terpidana. Sebab bila ingin menjadi kuasa hukum lima terpidana itu harus Merasakan kuasa Untuk yang bersangkutan.

“Karena Itu kami tadi sudah minta kuasa Untuk keluarganya ini agar kami bersama sama Bersama keluarga bisa bertemu Bersama lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami Skuat Peradi siap,” kata Otto Untuk konferensi pers Ke kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

“Sebagai bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer Ke sana Sebagai bantu, yang lain siap menunggu aba-aba, Lantaran ini lima terpidana ini kan mengajukan PK,” sambungnya.

Sekadar informasi, perwakilan keluarga Untuk lima terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Peradi Sebagai meminta Pemberian hukum. Selain keluarga, Untuk konferensi pers itu juga Hadir Untuk empat orang saksi.

Bedasarkan keterangan Sambil, keluarga menyebut kalau lima terpidana tidak terlibat Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina, Lantaran mereka Pada kejadian Ke tanggal 27 Agustus 2016 Lagi berada Ke Tempattinggal anak Untuk RT setempat. Saksi yang dihadirkan juga mengaku kalau lima terpidana tersebut memang berada Ke Tempattinggal anak Untuk RT tersebut.

“Bahwa Untuk rangkaian peristiwa Kejahatan Keji yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Ke mana Ke jam yang sama Ke tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur Ke Tempattinggal anaknya Pak RT,” kata Otto.

Otto juga sempat menceritakan, kalau Untuk empat orang saksi yang dihadirkan, dua orang sempat Memberi keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten Bersama keterangannya.

Akan Tetapi kini kata Otto, seluruh saksi Akansegera Memberi keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana Lagi tidur Ke Tempattinggal anaknya pak RT Pada malam kejadian.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Ajukan PK