Anggota Regu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons Ide Hasto Kristiyanto Lewat kuasa hukum mengadukan penyitaan handphone (HP) Hingga Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Foto/Dok SINDOnews
“Pelaporan Di Dewas itu tentu menjadi hak setiap Komunitas ketika mengetahui adanya dugaan Kartu Peringatan etik sebagaimana kewenangan Hingga Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Hingga Di Itu, ia menegaskan, seluruh rangkaian proses pemeriksaan Hasto sebagai kapasitas saksi Untuk Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan Harun Masiku sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menambahkan, penyitaan Smart Phone Didalam Hasto itu pun berdasarkan rujukan penanganan Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai Didalam SOP dan mekanisme yang ada,” jelas dia.
Diketahui, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia Berencana melaporkan masalah itu Hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita Berencana mengajukan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan,” kata Regu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy Untuk jumpa persnya Hingga Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyitaan HP Hasto Bakal Diadukan Hingga Dewas, KPK Klaim Sesuai SOP