Penyalahgunaan Jabatan BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara

Kejagung menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Elvano merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menilai, Elvano Hatorangan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo Pasal 55 ayat (1) Di-1 KUHP.

“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Elvano Hatorangan Bersama pidana penjara Pada 7 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Ke Di Itu, Elvano juga dituntut Untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan. Jaksa juga membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000 Bersama memperhitungkan adanya Produk Internasional bukti yang disita.

Adapun jika Elvano tidak membayar uang pengganti paling lama Untuk waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama jaksa dan dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Untuk hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Untuk membayar uang pengganti, maka dipidana Bersama pidana penjara Pada 3 tahun 6 bulan,” jelas jaksa.

Sebagai informasi, Elvano Hatorangan didakwa melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan proyek BTS 4G Ke Bakti Kominfo. Elvano didakwa secara bersama-sama merugikan Negeri Rp8 triliun.

Atas perbuatannya, Terdakwa Elvano Hatorangan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo Pasal 55 ayat (1) Di-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Jabatan BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara