ICW bersama PSHK mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara tentang batas usia Kandidat kepala Lokasi. Foto/SINDOnews
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Aturan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara Untuk keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk Untuk Pencoblosan Suara Nasional 2024 Bersama menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan Ke periode Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak sekarang Agar dapat langsung menguntungkan pihak tertentu. Untuk Kontek Sini diduga adalah anak Ri Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang Akansegera berusia genap 30 tahun Ke Desember 2024,” jelasnya.
“Karenanya, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi Ke Pencoblosan Suara Nasional 2024, putusan ini juga sama-sama Memberi karpet merah Untuk Lebih meluasnya tentakel dinasti Ri Jokowi Melewati kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala Lokasi Ke akhir masa jabatannya sebagai kepala Negeri,” sambung dia.
Dia menilai Syarat Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung Sebelum penetapan pasangan Kandidat adalah hal yang tepat. Keberadaan substansi pasal Untuk PKPU ini, kata dia, juga sudah sesuai Bersama esensi Untuk Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara yang memang perlu mengatur secara detail Syarat pencalonan.
“Karenanya, menjadikan Syarat mengenai syarat usia minimal Kandidat kepala Lokasi dihitung Sebelum masa pelantikan Kandidat terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.
Ke sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia Kandidat kepala Lokasi hanya diputus Untuk kurun waktu tiga hari.
“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial Ke balik Perkara Hukum ini. Sebab, jika dibandingkan Bersama uji materi Di PKPU yang Sebelumnya pernah dilayangkan Dari ICW bersama Perkumpulan Untuk Pencoblosan Suara Nasional dan Sistem Pemerintahan (Perludem) Ke MA Yang Berhubungan Bersama Bersama adanya Syarat yang mempermudah mantan narapidana Penyuapan Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pencoblosan Suara Nasional secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, Perkara Hukum tersebut Mutakhir diputus Sesudah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi Ke MA. Durasi tersebut Justru telah jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pencoblosan Suara Nasional,” tandas dia.
Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan Penyelenggara Pencoblosan Suara.
“MA Memberi penafsiran atas Syarat yang Ke dasarnya tidak menimbulkan Pelanggar atas Ham, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan Negeri yang dapat berujung Ke Pelanggar Ham, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penilaian Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Lokasi, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi