Wisata  

Pengunjung yang Cekoki Plastik Hingga Kuda Nil Hingga Taman Safari Mulai Terungkap



Bogor

Pengunjung yang mencecoki kuda nil Hingga Taman Safari Indonesia Hingga Bogor Bersama plastik mulai terungkap. Taman Safari sudah melaporkan insiden itu Hingga kepolisian.

Pernyataan itu Bersama disampaikan pendiri Taman Safari Indonesia Jansen Manansang Hingga Taman Safari Bogor, Jawa Barat Ke Rabu (26/6/2024).

Dia mengatakan kendaraan roda empat yang digunakan Bersama pengunjung itu telah teridentifikasi. “Bersama Sebab Itu memang tindakannya sudah diinvestigasi polisi, kami bersyukur kepada pengunjung yang baik hati merekam, Agar mengingatkan kita jangan sampai hewan ini mati,” ujarnya.


Akan Tetapi dia tidak mau menyebutkan Bersama Detail mengenai identitas pengunjung yang kabarnya merupakan warga Bangsa Asing ini.

“Sekarang sudah Hingga polisi, wewenangnya Hingga mereka, saya tidak mau bicara banyak, tapi Kendaraan Pribadi itu memang Kendaraan Pribadi sewaan, kalau yang merekam kan pakai bahasa lokal. Kalau lihat model orangnya begitu (WNA), tapi kita hormati proses Hingga polisi ya,” ujarnya.

Larangan melempar apapun Hingga satwa Hingga Taman Safari (Dadan Kuswaraharja)

Plastik yang dilemparkan Hingga mulut kuda nil yang malang itu menurut Jansen tidak berisi sampah, melainkan berisi buah-buahan saja. “Dalamnya bukan sampah, dalamnya itu buah-buahan saja ada wortelnya, ada pisang, sebetulnya normal-normal aja, memang itu tindakannya dan hari ini sudah diinvestigasi polisi,” kata dia.

Mengenai motif pengunjung melempar plastik Hingga kuda nil, Jansen juga tidak bisa menyebutkannya. “Bisa saja dia lupa atau pengunjung tidak sengaja memberi makan wortel itu bareng plastiknya,” ujarnya.

Plastik yang termakan Bersama hewan bisa menyebabkan kematian. Taman Safari saja dulu pernah Menyaksikan hewan mati Sebab memakan plastik. “Itu dulu ya, sekarang enggak ada,” ujarnya.

Sesuai aturan, pelaku bisa dijerat Bersama Pasal 40 Aturantertulis RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Untuk yang sengaja melakukan Kartu Peringatan dapat dikenai Hukuman Politik pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pengunjung yang Cekoki Plastik Hingga Kuda Nil Hingga Taman Safari Mulai Terungkap