Penggelapan Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Kredit

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Di konferensi pers Di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Foto/SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Pihak leasing diminta memperketat pengajuan kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua. Hal itu disampaikan seiring Di terbongkarnya Perkara Hukum Hukum sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional Dari Bareskrim Polri.

“Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah Untuk Memperoleh kendaraan, datang Hingga mall, bisa beli Kendaraan Bermotor Roda Dua murah ya kan? Bawa pulang kendaraannya,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Di konferensi pers Di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Di sisi lain, Yusri mengaku telah berkoordinasi Di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.

Menurut Yusri, kemudahan persyaratan kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang Terbaru saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Membeberkan, Pada periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, Yang Berhubungan Di tindak pidana fidusia atau Mengelabui Orang Lain dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.

“Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua rentang waktu Februari 2021 sampai Di Januari 2024,” kata Djuhandani Di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandani Membeberkan, Bareskrim Polri bersama Di stakeholder Yang Berhubungan Di telah Menahan tujuh Dugaan Pelaku Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum tersebut.

Di Detail Djuhandani Membeberkan, dampak kerugian ekonomi Di Perkara Hukum Hukum ini mencapai lebih Di Rp876 miliar. “Di rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian Bangsa sebanyak Rp49 miliar 598 juta,” katanya.

Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat Di Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP Di ancaman hukuman maksimal Pada 7 tahun.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penggelapan Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Kredit